You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Terapkan ERP, DKI Siapkan 50 Bus Tingkat Gratis
photo Doc - Beritajakarta.id

Pemandu Wisata di Bus Tingkat Bakal Ditiadakan

Sebagai konpensasi penerapan sistem Electronic Road Pricing (ERP), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membeli sebanyak 50 bus tingkat sebagai sarana transportasi massal. Namun, bus tingkat yang akan dioperasikan di ruas jalan ERP itu berbeda dengan bus tingkat pariwisata yang saat ini menggunakan pengawalan polisi dan pemandu wisata (tour guide).

Kita tidak mau lagi ada polisi, ada tour guide. Biayanya besar itu. Kerjaannya juga kayaknya main-main saja

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan, pengoperasian bus tingkat wisata di ibu kota ke depan tidak tidak lagi menggunakan jasa tour guide dan polisi.

"Kita tidak mau lagi ada polisi, ada tour guide. Biayanya besar itu. Kerjaannya juga kayaknya main-main saja," ujar Basuki di Balaikota, Kamis (17/7).

Tarif ERP Dinaikkan Jika Lebih 1.500 Mobil Per Jam

Dikatakan Basuki, bus tingkat gratis akan beroperasi cepat dengan jadwal teratur. Sebab, bus tersebut merupakan kompensasi yang diberikan kepada warga ibu kota yang bekerja di kawasan yang bakal diterapkan ERP. "Kita mau paksa dia kayak bus, setiap sepuluh menit," ungkapnya.

Sekadar diketahui Pemprov DKI saat ini tengah mengkaji untuk menerapkan zona larangan sepeda motor di jalur ERP.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7994 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6809 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1785 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1552 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1470 personFakhrizal Fakhri